Lampung Tengah – SAP (39) ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Aksi itu dilakukan saat keponakannya sedang tidur.
Kapolres Kalirejo, Iptu Junaidi dalam keterangannya mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban menginap di rumah neneknya.
“Peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi pada Minggu (17/9/2023) lalu di rumah neneknya. Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut di malam hari saat korban tengah tertidur,” kata dia, Senin (2/10/2023).
Baca artikel detiksumbagsel, “Cabuli Keponakan yang Sedang Tidur, Pria di Lampung Tengah Ditangkap”
Menurut Junaidi, modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara mengendap dan masuk ke kamar.
“Dia masuk lewat kamar, dan langsung melakukan perbuatan tersebut saat korban tengah tertidur,” ucapnya.
Menurut Kapolsek, terbongkarnya kasus itu karena ibu korban curiga karena anaknya mengeluh sakit ketika buang air kecil.
“Korban ini ngeluh sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil, dan pada saat itu ditambah kecurigaan karena jendela kamar terbuka di malam hari,” tutur Junaidi.
Atas kecurigaan tersebut, ibu korban akhirnya mencoba melakukan penyelidikan dengan menunggu di malam hari.
“Ibunya curiga lalu menunggu di malam hari dan benar kecurigaan ibunya mendengar ada langkah kaki dan terhenti di kamar anaknya. Setelah dibuka kamar tersebut, ibu nya melihat pelaku yang berada di dalam kamar anaknya sehingga langsung melaporkan hal tersebut ke kami,” jelas dia.
Pelaku yang sempat melarikan diri, akhirnya tertangkap pada Jumat (29/9/2023) di persembunyiannya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
“Pelaku ini sempat melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pada Jumat lalu menangkapnya tanpa perlawanan,” imbuh Junaidi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.