Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AAP (27) sebagai tersangka karena mengancam seorang anak berinisial RAP (9) untuk melakukan video call sex (VCS). Tersangka mengancam akan menyebarkan VCS yang melibatkan anak itu dengan dirinya jika korban menolak permintaannya. Atas dasar ancaman tersebut, pihak RAP melaporkan hal tersebut ke polisi pada 26 Juni 2019. Alhasil, polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 16 Juli 2019.
AAP disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait dugaan pemerasan dan ancaman tersebut.
- Dari video game ke video call sex
AAP dan RAP bertemu dalam sebuah aplikasi game online di media sosial Facebook. Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan semakin berlanjut ketika mereka sudah betukar nomor WhatsApp (WA. Lewat WA, tersangka merayu korban untuk melakukan VCS. Korban menuruti perbuatan tersebut. “Tersangka melakukan video call sex (VCS) dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban,” ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Setiawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
- Tersangka memaksa untuk lakukan VCS
Saat melakukan VCS pertama, korban tidak sadar bahwa tindakan itu direkam pelaku. Setelah korban tahu, dia kemudian menolak untuk diajak VCS lagi. Tersangka lalu jadi kerap memberikan ancaman terhadap korban. “Tersangka juga mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali,” kata dia.
- rekaman VCS korban disebarkan ke grup WA
AAP diketahui memiliki grup WhatsApp yang terdiri dari ratusan anggota. Di dalam grup itulah AAP kerap menyebarkan VCS anak di bawah umur. Salah satu video yang disebarkan yakni video milik korban berinisial RAP.
“Memang (videonya) sudah sempat dimasukkan ke dalam satu grup whatsapp. Kalau saya lihat dari penyidikan kami, member grup itu aja kurang lebih 100 an member,” ujar Iwan. Namun dia belum melihat adanya indikasi tersangka menjual video tersebut kepada anggota grup. Pihkanya masih menyelidiki kemungkinan hal tersebut. “Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjual belikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial. Kami akan selidiki,” ucap dia.
- Mengincar anak di bawah umur lewat game online
AAP (27) kerap memburu anak-anak di bawah umur dalam aplikasi game. Aktivitas tersebut telah dilakukan tersangka sejak satu tahun lalu. “Yang menjadi target adalah anak-anak di bawah umur karena dari yang saya dapatkan dari barbuk (barang bukti), rata-rata korban itu umurnya di bawah 15 tahun, bahkan ada Ada yang 9 tahun,” kata dia di Polda Metro Jaya. Modusnya pun sama, yakni chating via game online lalu berlanjut ke aplikasi WA dan berujung ke bujukan video call sex. Dari pengakuan tersangka, aksi AAP telah memakan korban hampir 10 orang yang masih di bawah umur. Salah satu yakni RAP itu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.